Tampilkan postingan dengan label Tata Ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Ruang. Tampilkan semua postingan
Sudah salah dari sananya. Mungkin itu yang terlintas di pikiran ketika mendengar pernyataan Pak Wiwid, "Mahzab yang dipakai untuk menyusun UU Tata Ruang kita adalah mahzab Amerika, yang tentu saja tidak cocok diterapkan di Indonesia." Pak Wiwid adalah seorang pegawai pemerintah daerah yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Banyumas bagian Tata Ruang.

Disebutkan bahwa, sebelum disahkannya UU Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007, penataan ruang di Indonesia berkiblat pada sistem penataan ruang ala Eropa yang mengatur ruang dalam blok-blok besar dan tidak secara detail. Sedangkan di UUPR terbaru, kiblat itu beralih ke Amerika. Kalau Pak Wiwid, menyebutnya sebagai 'mahzab Amerika'. Penataan ruang ala Amerika adalah penataan ruang untuk menata sebuah daerah baru. Perencanaan dibuat dengan detail dalam blok-blok yang sudah ditentukan sedemikian rupa. Kenapa kemudian hal ini menjadi tidak sesuai ketika diterapkan di Indonesia?

"Kondisi Amerika dan Indonesia sudah jelas berbeda", kata pak Wiwid. Penataan ruang ala Amerika ditujukan pada daerah yang masih kosong sedangkan untuk Indonesia adalah ruang yang sudah berkembang. Pensyaratan  perencanaan pada tingkat detail akan membuat masalah baru yang bahkan tidak secara langsung menyinggung tata ruang itu sendiri, misalnya saja masalah sosial, ekonomi dan turunan-turunannya. Coba kita tengok sekilas tentang si RDTR atau Rencana Detil Tata Ruang.

--
Kenapa RDTR menjadi kendala utama dalam penataan ruang? Ya, karena bahkan RDTR itu belum ada. Aturan yang seharusnya ada tapi belum ada. Ribetnya penyusunan perencanaan membuat hal-hal dasar seperti rencana ini terus molor. Jika di tingkat atas sudah terlambat, maka dipastikan yang di bawah-bawahnya juga ikut terlambat.

RDTR  menjadi suatu keharusan bagi sistem penataan ruang kita yang mengacu pada UUTR. Untuk mengatur suatu ruang, diperlukan suatu rencana detail yang mencakup blok-blok pemanfaatan ruang yang sudah diperhitungkan dengan masak-masak. Sepertinya baik-baik saja disini. Lalu, apa masalahnya?

Masalah muncul ketika ruang yang diatur adalah ruang yang sudah berkembang, sudah ada isinya, sudah terbangun. Akan lebih sulit untuk membuat penataan pada ruang yang terbangun dibanding pada lahan yang masih kosong. Mengatur ruang yang sudah berpenghuni berarti berurusan pula dengan para penghuninya. Dan seperti yang pernah aku tuliskan sebelumnya, bahwa sesuatu peraturan itu tidak berlaku mundur maka peraturanlah yang harus menyesuaikan dengan kondisi yang sudah ada. Bagaimana kemudian ruang yang sudah berkembang ini diatur? Nah, di sinilah nanti akan terjadi proses interaksi termasuk tarik ulur kepentingan yang tentunya tidak bisa sederhana, apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sudah dipastikan akan sangat ribet. Tidak ada cara mudah tanpa resiko untuk mengatur yang sudah seperti ini. Kalau menyitir apa yang Ahok pernah katakan tentang bagaimana cara paling gampang menata ulang Jakarta, ya diratakan lalu dibangun ulang. Artinya, tidak mudah memang mengatur yang sudah 'teratur'. (Teratur dalam artian sudah bercokol duluan, tidak sama artinya dengan rapi.)

---
Beberapa hari yang lalu, aku berbincang dengan salah seorang kawan bernama Dafid, yang lebih sering dipanggil Suki, yang baru saja pulang berpetualang di negeri tirai bambu Cina. Satu kesan yang dia miliki tentang Beijing, kota terbesar negeri itu adalah betapa bersih dan rapihnya kota itu. Lalu, yang membuatnya tertarik adalah sistem pemilikan tanah di sana. Di negara komunis itu, pemilikan tanah seluruhnya dikuasai oleh negara. Tidak ada satupun warga sipil yang boleh memiliki tanah. Lalu, bagaimana orang-orang tinggal? Suki menceritakan jika di sana, terdapat banyak rumah susun dan apartemen yang disewakan pada warga sipil. Jangka waktu sewa bisa sampai dengan 25 tahun. Suki menceritakan jika orang-orang Beijing biasanya mulai menyewa apartemen saat umur 4oan tahun di saat sudah mapan. Hak sewa rumah dapat diwariskan kepada anak, kerabat ataupun orang lain ketika pemilik hak meninggal atau melepas haknya sebelum masa sewa berakhir. Jadi, untuk masalah rumah bisa selesai di sana. Tapi, bagaimana dengan lahan pertanian? Bagaimana status petani? Itu, aku belum tahu dan masih terlalu malas untuk mencari tahu (baca: googling sendiri).

Aku jadi berpikir, apa mungkin sistem penguasaan lahan secara penuh seperti di negeri komunis lebih baik untuk negeri yang kadung semrawut ini? (Katanya sih.. )  Jadi, tidak ada lagi nanti ceritanya jual beli tanah ilegal, adanya tuan tanah yang maruk, kesenjangan pemilikan tanah, dll. Biar nanti itu negara yang bagi-bagi tanah untuk apa saja dan dimana saja. Dengan demikian, maka penataan ruang akan menjadi lebih simpel karena yang ngurusi cuman sepihak, tak perlu ribet dengan sengketa pemilikan ataupun hal-hal terkait penguasaan lainnya. Kalau begitu, apa perlu kiblatnya diganti lagi, dari Eropa ke Amerika lalu sekarang ke Cina? Ingat sabda Nabi, "Tuntutlah ilmu sampai negeri Cina!". Nah lhoh..

Jadi gimana enaknya?
Da,aku mah apah atuh?! Siapa sayah harus mikir mahzab tata ruang segala.

Kalau kita punya demokrasi Pancasila, kenapa tidak kita juga punya sistem tata ruang Pancasila. Ya, sistem tata ruang yang khas Indonesia, yang mewadahi keunikan dan kondisi nyata dari tanah negara (tercinta) ini. Bagaimana bentuknya, ya bisa dilobi-lobi. Lagipula, apa perlu kita bermahzab ke negara-negara lain yang toh kondisinya jauh berbeda. Indonesia ini 'the only one' loh, negara yang gak ada duanya di dunia ini. Ya memang, kita perlu belajar dari negara lain juga, tapi tetap harus punya jati diri dong. Nah..  Apaan lagi ini, kok nyambung ke identitas bangsa? Lhoh, bukannya memang masalah ruang berhubungan erat dengan identitas. Ah, mbuh lah…

Sudah dulu lah, ngalor ngidul - ngetan ngulon tentang mahzab tata ruang. Balik lagi, dah aku mah apa atuh yah..Hanya wong cilik yang kepo-an dan bercita-cita bisa ngaku jadi peneliti. (Biar kalau lain kali nulis gak perlu lagi pakai keterangan, 'Dah aku mah apa atuh'.Hehehe)

Jadi intinya, kalau kata Pak Wiwid kita salah mahzab.

(Ngomongin mahzab yang pake istilah Arab, jadi kepikiran, apa pindah mahzab ke Arab sekalian? :D  )



img source: here


Rencana tata ruang untuk menghindari konflik

Apa sih sebenarnya Perencanaan tata ruang dan lahan (Land use Planning)? Pendefinisian harus jelas agar tidak menimbulkan salah paham dan salah konsepsi.

Salah satu definisi yang ada adalah "Land use Planning is the general term used for a branch of urban planning encompassing various disciplines which seek to order and regulated in an efficient and ethical way, thus preventing land use conflicts."

Bahwa satu tujuan penting dari LUP adalah untuk menghindari munculnya konflik.

Kenapa bisa muncul konflik? Ada beda kepentingan untuk satu objek yang sama, dalam hal ini adalah ruang.  Satu ruang dibebani segala rupa kepentingan dari berbagai pihak. Karena itulah diperlukan perencanaan ruang yang baik dan efektif. Perencanaan ruang (LUP) dibuat untuk mengakomodir seluruh kepentingan dari berbagai pihak terhadap ruang dan lahan yang hanya ada satu.

Rencana harus dibuat berdasarkan kondisi berlangsung

Rencana adalah sesuatu yang dibentuk sebelumnya, maka rencana tata ruangpun seharusnya dibuat sebelum sesuatu. Bagaimana dengan kondisi yang sudah ada, sudah berlangsung, saat rencana itu dibuat. Kalau orang bilang itu sudah bawaannya.  Rencana yang dibuat harus memasukkan kondisi sekarang (atau kalau bahasa kerennya existing condition) dan mendasarkan rencana itu pada kondisi yang benar-benar sebenarnya. Disinilah dimulai pentingnya data yang benar. Maksudnya? Data tentang kondisi berlangsung yang shahih. Salah data di tahap perencanaan pasti buntutnya gak bakal benar.

Bagaimana jika kondisi berlangsung adalah masalah?  

Lalu bagaimana jika kondisi sekarang adalah kondisi yang tidak diinginkan? Maksudnya adalah jika rencana yang akan dibuat itu sudah menyatakan bahwa sesuatu kondisi itu salah. Aih ribet main bolak-balik bahasa. Pakai contoh bodoh saja.

Misalnya, ada sebuah villa mewah di kebun teh, ini mirip banget sama kondisi di puncak ya. Hehehe. Kawasan puncak kemudian ditetapkan dalam LUP sebagai kawasan lindung, yaitu misalnya semua harus berupa hutan, kebon ataupun kebon teh. Nah, adanya villa mewah tidak diijinkan dalam rencana ini. Tapi, si villa sudah ada di sana, bertengger lebih dulu di sana sejak jaman Belanda. Apakah si villa salah?

Jika hukum tidak berlaku mundur maka si villa enggak salah dong. Wong dia duluan di sana. Tapi, penetapan kawasan itu sebagai kawasan lindung juga punya dasar, misalnya: untuk mencegah  banjir di Jakarta yang semakin menggila. Salah satu solusinya adalah dengan menghutankan  kembali kawasan hulunya yaitu puncak. Tapi, kemudian ternyata di puncak sudah banyak yang bukan hutan lagi.  Apa mereka salah? Menurutku sih enggak. Selama bangunan itu dibuatnya sebelum peraturan ditetapkan. Apalagi, jika tanah yang mereka bangun adalah tanah sendiri. Tanah-tanah sendiri, mau diapakan juga terserah dong.

Nah, balik lagi deh. Bagaimana mensikapi kondisi pendahulu yang kemudian dianggap tidak sesuai. Tentu ini tidak mudah. Ibarat kita harus nyalahin senior yang sudah lebih dulu nangkring di dunia, dan lebih asin dari garam lautan. Kok? Kelamaan hidup kali ya. Hahaha.. Ngawur kemana-mana, nyantai dikit biar gak ngantuk.

Yang Penting Tidak Ada Yang Merasa Rugi

Pada dasarnya, sifat manusia itu tidak mau rugi, kalau bisa malah untung besar. Tapi sudah takdir jika selalu ada dua sisi yang saling berkebalikan, ada untung pasti ada yang rugi. Mana bisa semua impas? Nah, bagaimana caranya agar orang yang rugi/ sedikit rugi dan atau sedikit berkurang keuntungannya itu tidak ngamuk dan merasa dilanggar haknya? (Jadi ingat perkataan seorang kawan "kebebasan kita dibatasi kebebasan orang lain.) Bagaimana dalam tata ruang?

Menurutku, dalam tata ruang pun demikian. Semua orang tidak ingin rugi, kalau bisa untung. Bagaimana mungkin semua orang untung? Balik lagi, bahwa itu tidak mungkin berdasarkan konsep hitam-putih yang tadi kusebutkan. Bisa jadi asumsiku salah, tapi ini perlu untuk pijakan melangkah.

Komunikasi multipihak, itu penting! Wadah koordinasi dan Representasi

Nah, kembali ke si villa di Puncak, bagaimana mengatasi kesalahan yang sudah duluan lahir? Misalkan aku sang pemilik villa itu, maka aku juga tidak mau dong disalahin. Tapi, aku mungkin akan mengerti jika alasan yang dijadikan dasar kesalahan itu memang benar adanya. Bagaimana aku bisa tahu? Ya, ngobrol dong. Siapa yang harus ngajakin ngobrol? Ya, tentunya orang yang bilang waktu villaku itu salah. Siapa itu? Ya sudah pastinya yang berwenang.  Siapa sih? Ah ribet! Pemerintah! Pemerintah harus ngajak ngobrol.

Tentunya, yang diajak ngobrol gak cuman aku dong, pasti banyak lagi yang punya masalah serupa tapi tak sama. Mungkin ada yang pingin beli lahan di hutan lindung, ada juga yang ingin bangun pabrik di dekat pemukiman, atau mungkin saja orang yang gak pingin ngapa-ngapain yang hanya pingin nyelow di pantai. Mereka semua tetap harus diajak ngobrol. Kenapa? Karena ngomongin ruang itu ngomongin rumah bersama. Satu hal pasti akan berimbas pada yang lainnya. Agar semua orang tidak kaget dan shock terhapap perubahan rumahnya, makanya harus ngobrol bareng-bareng serumah.

Kenapa harus bareng? Karena orang itu bawaannya selalu curigaan, gak percayaen sama orang lain. (Atau aku saja sebenarnya. Hahaha) Ngobrol bareng akan meminimalisir kesalahpahaman, kesangsian dll serta meningkatkan kepercayaan, pengertian dan tentunya mempererat silaturahim. Selain menghindari berantem, ngobrol bareng juga bisa dapat pahala. Amin.

Tapi, gimana jika gak mungkin ngajak semua orang bareng? Nah, itu mah gampang. Sistem demokrasi keterwakilan itu jawabannya. (Au ah namanya apa). Ibarat aku pemilik villa, aku gak perlu juga kali ngajak seluruh keluargaku ke sana. Rumah lain pun begitu, wakilnya aja. Nanti dari desa ada wakilnya lagi jika tidak mungkin semua ikut, begitu seterusnya sama level tertinggi.  Mirip MLM ya sekilas. Karena itulah sebuah wadah koordinasi multipihak perlu ada. Di sanalah nanti perwakilan seluruh pemangku kepentingan bisa ngobrol bareng, curhat bareng, dan berencana bareng agar tidak rugi bareng-bareng. Lha kok.. Hehehe..

Semua Pemangku Kepentingan itu sama tingginya!

Tapi kemudian, muncul lagi masalah. Apa itu? Ada sejumlah orang yang doyan banget ngomong di depan orang lain, tipe-tipe pidato dan koar-koar. Namun, ada juga orang yang grogian deman panggung. Jangankan ngomong di depan banyak orang, baru duduk bareng orang tak dikenal saja sudah keringet dingin. Apalagi ini, disuruh ngomong di depan para pemangku kepentingan, yang tentunya akan banyak pejabat pemerintah juga di sana. Bisa ngompol di celana tuh. Maksudku adalah bahwa sistem keterwakilan itu juga sangat rawan. Semua harus memastikan bahwa mereka memilih wakil yang tepat, wakil yang gak demam panggung tapi juga gak lebay doyan koar-koarnya. Nah, harapannya adalah bahwa semua wakil itu dapat duduk bareng, sama tingginya, sama pedenya, dan sama aktifnya. Sehingga, hasil dari ngobrol bareng itu pun juga akan sama-sama enak nerimanya.

Pertanyaannya adalah, 'Apa itu mungkin'?

Bisakah petani duduk sama tinggi dengan direktur korporat, bisakah orang biasa sepede koar-koarnya para pejabat? Bisakah? Harus bisa! Dalam hal ini, semua pihak kedudukannya sama. Tidak ada tingkatan vertikal di dalam pemangku kepentingan dalam tata ruang. Jika ini bisa, maka kesempatan untuk mencapai rencana tata ruang idaman yang dapat menghindari konflik dapat diwujudkan.  Pe eR banget ya!

Agar masyarakat lebih percaya diri, bagaimana?

Bagaimana caranya?
Aku sendiri belum menemukan jawaban pasnya. Yang paling gamblang adalah, gimana caranya bikin itu pihak-pihak yang biasanya kurang PD menjadi lebih PD. Pihak yang malu-malu menjadi lebih berani berekspresi. Gimana? Tiba-tiba di kepalaku muncul istilah keren 'Community Development' dan 'capacity building',pembangunan masyarakat dan pengembangan kapasitas. Susah bahasanya, tapi pengertian gampangku adalah bikin masyarakat lebih pinter. Siapa yang bisa bikin orang lain pinter? Guru! Apakah guru SD? Bisa! Guru SMP, SMA, dosen? Bisa! Mulai ngaco lagi dah. Ampun!

Peran super penting ini seharusnya dipegang oleh pemerintah. Alasannya gampang, karena sudah jadi tugas negara kan untuk mencerdaskan rakyatnya. Kita bayar pajak kok. Tapi, banyak pada faktanya pemerintah belum mampu untuk itu. Sehingga, muncullah guru-guru swasta (non-pemerintah) yang berlomba bikin pinter masyarakat, mulai dari LSM yang bejibun banyak, perwakilan korporat yang kelebihan duit, dan lain-lain. Motifnya apa? Macem-macem mungkin, dari yang ngejar surga sampai ngejar proyekan dana. Macem-macemlah pokoknya. Ya, semoga saja sih guru yang didapatkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Menangani konflik

Seperti pepatah bilang, "Manusia hanya bisa berusaha, Tuhan jualah yang memutuskan hasilnya.". Sebagus-bagusnya sebuah rencana tata ruang dibuat, sudah melibatkan banyak pihak, sudah ini dan sudah itu, tetap saja muncul masalah. Misalnya saja ada tumpang tindih yang berujung konflik. Trus gimana tuh?

Saking pentingnya manajeman konflik, sampai-sampai di UnHan ada jurusan khusus 'Resolusi Konflik'. Wajar banget sih ya, kalau urusan ribut-ribut gini gak semua orang bisa ngurusin. Kalau gak ahli dan diniati, bukannya beresin masalah tapi malah tambah bikin runyam. Apalagi menyangkut lahan, berarti menyangkut hidup banyak orang, hidup mati orang. Terkati konflik ini, aku belum bisa banyak koman-komen. Kenapa? Soalnya ya itu tadi, berat. Salah-salah malah tambah runyam. Catatan penting yang bisa terlintas di kepalaku hanyalah, pada dasarnya orang tidak mau rugi. Konflik muncul karena ada orang yang merasa rugi. Jika ini terjadi, maka harus balik lagi ke awal, gimana caranya agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Konflik muncul saat ada pihak yang merasa dirugikan berbicara dan menuntut. Itu masih lebih baik, daripada pihak yang rugi tapi diam saja. Itu namanya penjajahan!

Bagaimana di Indonesia?
Monggo dijawab bareng-bareng. Saya juga sebenarnya masih awam untuk yang begini-beginian.


(Aku sengaja tidak menyitir aturan legal seperti UU dan segala rupa. Apa yang kutulis di sini adalah pikiran acakku yang saat ini sedang belajar mengenal lebih jauh tentang penataan ruang. Hal baru sih, meski gak baru-baru amat. Tuntutan kerja yang mengharuskanku sedikit familiar dengan satu bidang keilmuan dari Londo sana yang isinya dibanyakin ribut-ribut orang rebutan tanah. :D Semangat!!!)