(Sudiyah Istichomah)
(Catatan ini merupakan sebagian dari hasil saya melakukan PKL semasa kuliah tepatnya tahun 2008, sehingga yang tertulis juga merupakan gambaran kondisi saat itu)
Jenis-jenis hama dan penyakit yang menyerang damar sampai saat ini (tahun 2008) dianggap tidak terlalu mengakibatkan kerugian besar, hanya menurunkan sedikit produktifitas damar. Menurut keterangan dan informasi dari petani hama-hama tersebut bersifat musiman setahun sekali dan tidak bisa dicegah, sehingga serangan hama tersebut dianggap hal yang wajar. Tidak ada perlakuan khusus untuk mengatasi hama ini, hanya dibiarkan saja sampai musim hama selesai. Musim hama biasanya pada bulan-bulan awal tahun bertepatan dengan musim semi daun muda.
Jenis-jenis hama yang menyerang yaitu
walang sangit yang menyerang daun, Kumbang wer-wer yang mengerat batang, dan ulat daun yang memakan daun muda. Sistem agroforest damar yang beraneka ragam dan kompleks memungkinkan untuk pencegahan serangan hama secara besar-besaran seperti pada hutan monokultur yang lebih rentan serangan hama. Hal ini disebabkan hewan yang bersifat hama tidak bebas berekspansi ke semua pohon yang bukan sumber makanannya.
Gangguan hutan lain selain hama dan penyakit dapat berasal dari manusia ataupun dari alam. Gangguan hutan dari alam yaitu angin puting beliung yang sering terjadi di daerah Pahmungan. Biasanya angin tersebut datang beberapa tahun sekali dan menumbangkan beberapa pohon termasuk damar. Pada akhir tahun 2006 terjadi angin puting beliung yang cukup besar dan menumbangkan banyak pohon damar. Kerugian yang diakibatkan angin ini cukup besar bagi petani.
Gangguan hutan yang berasal dari manusia yaitu adanya pencurian damar. Pencurian damar saat ini sangat marak dilakukan. Kerugian akibat pencurian ini sangat besar. Selain kerugian langsung berupa berkurangnya hasil produksi damar, efek pencurian berpengaruh pula pada perubahan pola panen damar yang dilakukan petani. Untuk menghindari kerugian yang cukup besar akibat pencurian, petani memperpendek waktu/jarak panen damar dari normal 30 hari mennjadi 15-20 hari. Perpendekan waktu tersebut mempengaruhi kualitas damar yang menurun dan pada akhirnya menurunkan juga harga jual. Namun hal ini tetap dilakukan petani dengan pertimbangan daripada tidak panen sama sekali.
Gangguan hutan lain adalah adanya penggembalaan liar. Kebiasaan masyarakat Pahmungan dalam memelihara ternak adalah dengan melepasliarkan ternak tersebut. Sering kali ternak tersebut masuk ke lahan agroforest damar dan kadang merusak/memakan tanaman muda milik petani. Kerusakan yang diakibatkan hewan ternak tersebut tidak berpengaruh terhadap produksi damar, sehingga petani tidak terlalu mengkhawatirkan masalah ini.
Pengendalian Gangguan Hutan
Upaya pengendalian gangguan hutan telah dilakukan oleh petani, terutama gangguan pencurian. Upaya pencegahan pencurian dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
1. Pengawasan langsung : yaitu menengok kebun damar sesekali waktu, terlebih untuk kebun yang dekat dengan perkampungan. Untuk kebun yang jaraknya relatif jauh jarang ditengok karena dianggap lebih aman dari pencurian.
2. Pewarnaan getah damar dengan cat : yaitu pewarnaan getah damar dengan cat sebagai identitas damar. Misalnya damar milik A warna merah, B warna hijau, dsb. Warna yang digunakan biasanya kombinasi 2 warna. Penentuan warna berdasarkan kesepakatan bersama yang diputuskan dalam musyawarah petani. Mekanisme kerja : Jika warna damar tertentu milik A, maka jika dijual oleh selain A maka dipastikan damar tersebut adalah damar curian dan pembeli tidak boleh membelinya dan melaporkan kepada desa untuk ditindaklanjuti.
3. Pemberian denda untuk pencuri : yaitu pemberlakuan denda bagi orang yang terbukti telah melakukan pencurian damar. Besarnya denda ditentukan berdasarkan keputusan bersama.
4. Perubahan pola waktu panen : yaitu memperpendek selang waktu panen damar dari 30 hari menjadi 15-20 hari.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi gangguan pencurian, namun banyak kendala yang ditemui, antara lain :
1. Sebagian besar warga Pahmungan masih terikat kekerabatan yang erat, sehingga penyelesaian masalah pencurian sering didasari perasaan segan dan sungkan.
2. Sistem pengawasan yang tidak ketat masih memungkinkan terjadinya pencurian.
3. Sering kali pencuri dan pembeli damar saling bekerjasama dalam jual-beli damar sehingga aturan cat damar tidak berfungsi.
4. Peraturan denda yang tidak berjalan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar